Pembahasan ini ingin mengarahkan bagaimana eksistensinya suatu hukum yang berada dalam ranah negara kekuasaan. Untuk para praktisi hukum sudah tentu paham yang
Pembahasan ini ingin mengarahkan bagaimana eksistensinya suatu hukum yang berada dalam ranah negara kekuasaan. Untuk para praktisi hukum sudah tentu paham yang