Pekanbaru — Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abu Bakar mengatakan, bahwa pagi ini, Senin (8/11/2021), digelar rapat pleno lengkap yang diikuti oleh para ketua MKa dan DPH Kabupaten Kota se-Riau.
Rapat ini untuk menentukan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau sebagai pengganti almarhum Datuk Seri Al Azhar. Dimana Datuk Raja Marjohan Yusuf ditetapkan sebagai pengganti.
Setelah pembukaan rapat, kata Syahril menyampaikan, bahwa dibagi dua rapat antara DPH dan MKA.
“DPH melaksanakan rapat konsolidasi, dan MKA, melaksanakan pleno lengkap dalam rangka menetapkan ketua Umum Majelis Kerapatan Adat sebagai pengganti Datuk Seri Al Azhar almarhum,” kata Datuk Syahril.
Dalam rapat DPH, kata Syahril mengambil langkah persiapan atas pekerjaan yang belum selesai. Karena LAM dalam 9 bulan ke depan akan berakhir masa kepengurusannya.
“Periode sekarang sudah berakhir baik MKA Maulun DPH. Jadi tadi ada pertimbangan, kalau kita lakukan Mubeslub untuk pengganti almarhum Datuk Al Azhar, sementara waktunya tidak efisien, tidak sampai satu tahun. Maka lebih banyak yang meminta agar ditetapkan saja, dalam hal ini Datuk Marjohan sebagai timbalannya. Karena lima tahun lalu, Pak Tenas Effendy berhalangan tetap langsung ditetapkan Pak OK Nizami Jamil, tapa diadakan Mubeslub,” papar Syahril.
Lebih jauh, Syahril mengatakan, bahwa untuk pengukuhannya sendiri, akan dilakukan acara penabalan tersendiri.
Diketahui, rapat pleno ini dipimpin oleh Sekretaris Umum MKA LAMR Datuk H. Taufik Ikram Jamil yang didampingi Ketua MKA LAMR Datuk Rustam Efendi dan Datuk Tarlaili. Dari 42 orang pengurus dan anggota MKA LAMR termasuk secara ex officio, 27 orang hadir secara fisik, tiga orang izin, dan satu orang sakit.
Menurut Taufik Ikram Jamil, rapat pleno didasarkan pada Bab VII Pasal 8 dalam AD/ART LAMR. Disebutkan bahwa pergantian antar waktu pengurus LAMR dapat terjadi apabila meninggal dunia dengan melaksanakan rapat pleno lengkap. Ketum adalah salah seorang unsur pengurus.
Di sisi lain, berbagai pengalaman eksternal dan internal yang dapat menjadi acuan LAMR antara lain meninggalnya Ketum MKA LAMR Tenas Effendy tahun 2015. Dia diganti oleh pemangku setingkat di bawahnya yakni O.K. Nizami Jamil melalui rapat MKA. Datuk Marjohan memegang pemangku setingkat di bawah Ketum MKA LAMR Datuk Seri Al azhar yang meninggal dunia.
Menjadi pertimbangan pula ialah konsultasi pengurus MKA LAMR yakni Datuk Tarlaili dan Datuk Taufik Ikram Jamil dengan Gubernur Riau selaku payung panji LAMR, hari Sabtu, 16 Oktober 2021. Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar, meminta MKA LAMR menjalankan mekanisme normatif yakni yang diatur AD/ART dan pengalaman sebagaimana disebut di atas.
Hal itu diperkuat rapat pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021. Rapat itu menetapkan Timbalan Ketua MKA LAMR Riau Datuk H. R. Marjohan Yusuf sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum MKA LAMR, sebagaimana disebut pada bagian atas.
Dalam Bab VII Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa sebelum ada keputusan Pengisian Pergantian Antar Waktu, maka pengurus MKA atau DPH LAM Riau dapat menunjuk pejabat sementara sesuai dengan kedudukannya.
”Alhamdulillah, kita sudah dapat melaksanakan amanat AD/RT, pengalaman MKA maupun organisasi secara umum dan pesan Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar sebagai payung panji adat. Sekarang, Datuk Marjohan definitif sebagai Ketua Umum MKA LAMR Riau dan berhak menyandang gelar Datuk Seri,” kata Taufik.
Untuk diketahui, Ketua Umum MKA LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit yang dideritanya.