PILKADA ROHIL: BaCalon Bupati Lakukan Tindakan Offside (Pelanggaran) diawal KickOff Pesta Demokrasi, Layakkah Mereka Kita Pilih?

oleh -783 views

Demokrasi Tanpa Ketaatan Hukum adalah Anarki, dan Hukum Tanpa Jalan Demokrasi Adalah Kesewenangan. (Mahfud MD).

Pembahasan tentang peranan Negara dan warga negara sejatinya tidak akan dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini paling tidak karena dua hal. Pertama, Hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan kata “demokrasi” sebagai asas kehidupan negaranya yang fundamental. Kedua, secara esensial kata “demokrasi” sesungguhnya telah menempatkan kekuasaan serta kedaulatan Negara itu ditangan rakyat. Konsepsi demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang sesungguhnya yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat, seperti kata Abraham Lincoln bahwa demokrasi itu adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan diperuntukkan kembali kepada rakyat. Oleh karena itu, bukanlah sebuah Negara demokrasi ketika kekuasaan atau kedaulatan tidak berada ditangan rakyat atau tidak memihak kepada kehendak rakyat.

Selanjutnya, pembahasan demokrasi sejatinya tidak hanya sampai pada titik itu saja, namun perdebatan tentang demokrasi selanjutnya adalah bagaimana mengimplementasikan kata “demokrasi” itu pada tataran praktiknya?. kalau kita berbicara konsep Negara kita Indonesia, dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya prinsip demokrasi dan nomokrasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut merupakan perwujudan dari ciri Negara Indonesia yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, ketika kata demokrasi dan nomokrasi itu disandingkan dalam tataran praktiknya, disinilah kita banyak menyaksikan betapa buruknya praktik demokrasi di Negara ini, seaka begitu kontradiktir dengan teori yang selama ini kita imani.

Berkaitan dengan hal itu, ditengah-tengah kesibukan seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia yang saat ini sedang berusaha bahkan dengan segala cara untuk melawan dan membasmi Pandemi Covid19 atau yang disebut Virus Corona, disamping itu pula Negara ini juga tengah disibukkan agenda pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang di 270 daerah baik provinsi, kabupaten/ kota, salah satunya adalah Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir. Oleh karena itu, dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan ini disamping begitu pentingnya pencegahan terhadap penyebaran Pandemi Covid19 ini, maka Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum tentang pelaksanakan Pilkada ditengah Covid19 yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Secara umum PKPU tersebut mengatur semua hal yang berkaitan proses pemilihan namun tetap mematuhi aturan protokoler kesehatan pencegahan Covid19.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rokan hilir, saat ini telah dilaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati yang dibuka dari tanggal 4 sampai 6 september 2020 kemarin. Faktanya, penerimaan Bakal Calon tersebut terlihat masing-masing BaCalon diarak secara bersama-sama oleh Partai Politik pendukung serta diiringi oleh ratusan massa dari berbagai daerah kecamatan yang begitu antusias memberikan dukungan tanpa memperdulikan pentingnya menjaga Social distancing dan Pschycal Distancing. adapun BaCalon yang telah mendaftarkan diri adalah Suyatno dan Jamiluddin (Sudin), Afrizal Sintong dan Sulaiman (Aman), Asri Auzar dan Fuad Ahmad (Ahad), serta Cutra Andika dan M. Rafik (Camar).

Jika kita cermati bersama pada Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pemilihan serentak dilaksanakan dengan protocol kesehatan bagi semua pihak penyelenggara. Selanjutnya Pasal 8 Poin (g,h,dan i) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan tentang pentingnya menjaga jarak bagi seluruh pihak penyelenggara, pengaturan larangan berkerumunan massa, serta pembatasan jumlah peserta penugasan dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan. Jika dipahami apa yang dijelaskan dalam pasal tersebut, maka setiap Bakal Calon wajib melaksanakan semua ketentuan dalam PKPU tersebut. Namun faktanya apa yang dilakukan oleh Bakal Calon pada saat pendaftaran kemarin adalah pelanggaran hukum, dan tindakan itu adalah sesuatu yang memalukan. Hingga akhirnya yang terbesit dalam pikiran saya adalah benarkah mereka itu calon pemimpin yang layak untuk dipilih?

Saya teringat dengan kalimat yang dikatakan oleh Mahfud MD “Demokrasi Tanpa Ketaatan Hukum adalah Anarki, dan Hukum Tanpa Jalan Demokrasi Adalah Kesewenangan”. Seharusnya hukum itu bukan hanya kita terapkan pada orang lain saja, namun hukum itu harus terlebih dahulu kita terapkan pada diri kita sendiri. Begitu juga dalam aspek demokrasi, ketika demokrasi dijalankan tanpa menaati aturan hukum yang berlaku maka tindakan itu adalah cikal bakal menuju anarki, seharusnya semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rokan Hilir bisa menjalankan aturan yang ada di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, karena dengan tindakan ketaatan hukum itu bisa menjadi salah satu tolok ukur layak atau tidak layaknya dijadikan pemimpin, karena sejatinya kabupaten Rokan Hilir membutuhkan Pemimpin yang punya integritas dan kualitas dan bukan hanya mengandalkan kuantitas.

Satu lagi, andaikan terjadi ledakan hebat dalam penyebaran kasus Covid19 terkhusus di Kabupaten Rokan Hilir pasca Pilkada 2020 nanti, maka beberapa manusia pertama yang patut untuk disalahkan adalah Bakal Calon yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang ada didalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Penulis : Rudiadi SH., MH (Dosen Hukum Tatanegara UIN Sultan Syarif Kasim Riau)