Ketika Demonstrasi dan Kebebasan Hak Mengemukakan Pendapat Dianggap Berbahaya

oleh -441 views

Mempertanyaan tentang demonstrasi dan kebebasan hak mengemukakan Pendapat dianggap berbahaya merupakan judul permasalahan yang sangat tepat untuk menggambarkan situasi keadaan dewasa ini di Indonesia, karena jusru aneh dan bahkan berbahaya jika berdemokrasi di negara demokrasi (Indonesia) dianggap salah dan keliru serta keberadaan hak yang mulai dikekang dinegara yang mengaku sebagai negara hukum yang menyatakan diri sebagai menghormati hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu warga negaranya.


Pembahasan tentang negara hukum akan selalu bersanding dengan politik, hal ini dikarenakan di dalam pengertian politik secara implisit tercakup unsur kekuasaan, oleh karena pada politik hakikatnya merupakan seni untuk membina kekuasaan. Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk suatu tujuan yang telah ditentukan atau didasari oleh masyarakat terlebih dahulu. Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat baik yang masih sederhana maupun yang sudah kompleks susunannya

Negara Indonesia merupakan negara hukum seperti yang dituliskan dalam konstitusi sebagai fundamentalnorm yang mesti diikuti, Indonesia juga merupakan suatu negara kepulauan yang terdiri dari berbagai ragam dan banyak budaya dan juga berbagai agama yang hidup rukun berdampingan dan tentu diantara semuanya bangsa ini memiliki tujuan dan harapan yang sama karena adanya rasa senasib dan sepenanggungan dan kemudian munculnya rasa satu cita-cita, negara ini telah bebas dari penjajahan kolonial secara fisik. Akan tetapi tidak satupun yang dapat memastikan apakah negara ini juga telah memerdekakan diri untuk kesejahteraan sosial, diantaranya kemerdekaan perekonomian, kemerdekaan pendidikan, kemerdekaan kesehatan serta berbagai lainnya.

Dewasa ini muncul aksi-aksi demontrasi yang digelar begitu heroik di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat, di depan kantor Perwakilan Rakyat Daerah, di depan kantor Gubernur bahkan di depan kantor ke Presidenan mendapati sorotan publik yang luar biasa hebat, pasalnya semuanya itu bermula dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang positif yang akan diberlakukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang tersebut menjadi perhatian publik Karena memihak kepada investasi-investasi yang tidak akan mampu dijangkau oleh sebagian besar pekerja Indonesia, diantara point-point permasalah tersebut adalah : Prosedur yang dianggap terlalu cepat, ketidakjelasan materi perundang-undangan karena dianggap memiliki banyak versi, substansi materi tersebut memihak kepada kaum investasi.

Dalam Undang Dasar-Dasar 1945 Pasal 28E ayat (2) menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Seperti itulah hak yang diberikan oleh Konstitusi kepada warga negara Indonesia, akan tetapi ketika para warga negara sedang menyampaikan aspirasi mereka, pemerintah terkesan tidak mensuport apa yang mereka lakukan, hal ini terlihat dari perlakukan para aparat yang dianggap tidak memihak kepada para warga negara yang sedang aksi sehingga didapati adanya korban dalam penuntutan dan penyampaian aspirasi tersebut, padahal pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum yang sekaligus menjujung tinggi nilai-nilai asasi (hak-hak dasar).

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berlandaskan hukum, seperti ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undag Dasar 1945 yaitu menyatakan, “Negara Republik Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas, Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Akan tetapi, ketika menerapkan hukum mestilah para penegak hukum memperhatikan motivasi-motivasi terjadinya suatu pertistiwa karena hukum memiliki tujuan yaitu asas kemamfaatan untuk umat manusia.

Dicey mengetengahkan tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah the rule of law, sebagai berikut:
1. Supremasi absolute atau predominasi dari regular law untuk menetang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogative atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2. Persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court, ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, tidak ada peradilan administrasi negara.
3. Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.

Ajaran negara berdasarkan hukum (de rechts staat dan the rule of law) mengandung pngertian bahwa hukum adalah supreme dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintah untuk tunduk pada hukum (subject to the law). Tidak ada kekuasaan diatas hukum (above to the law). Maka tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power) atau penyalahgunaan kekuasaan (misuse of power) baik pada negara berbentuk kerajaan maupun republik. Secara maknawi, tunduk pada hukum mengandung pengertian pembatasan kekuasaan seperti halnya ajaran pemisahan dan pembagian kekuasaan.

Oleh sebab itu, negara yang berlandaskan hukum memuat unsur pengakuan terhadap hak, pengaplikasian pengakuan terhadap hak, serta penjagaan terhadap hak-hak tersebut yang tentunya tidak bersebrangan dengan nilai-nlai keagamaan, kesusilaan, kesopnan dan hukum. Aristoteles merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapaina kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya.

Dirilis Oleh : JUFRI HARDIANTO ZUFAN, S.H., M.H.,
Editor : NSKNews.com