Agam – Dalam menekan angka penyebaran wabah Covid-19, jajaran Kodim 0304/Agam, bersama dengan Polres Kabupaten Agam, Satpol PP Kabupaten Agam, Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam hingga Pemerintah Nagari, melaksanakan operasi yustisi yang dilaksanakan disemua wilayah.
Seperti halnya di wilayah Kecamatan Palambayan, pada hari Senin (10/05/2021) pukul 09.00 wib anggota Koramil 11/Palambayan bersama dengan Polsek Palambayan melaksanakan Operasi Yustisi serta himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3M Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak guna pencegahan Penyebaran Virus Covid 19.
Dalam hal ini, Batituud Koramil 11/Palambayan Serma Wanda Nugraha mengatakan bahwasanya kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan.
“Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin,” tukas Serma Wanda Nugraha.
Dalam operasi Yustisi tersebut, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha. (*)