Agam – Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam yang dalam hal ini diwakili oleh Pabung Dim Kapt Inf Rafiola menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penerapan Perpres 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at (18/06/21) bertempat di Aula 2 kantor Bupati Agam Jalan Jenderal Sudirman Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Selain itu, hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Agam Drs. Martias Wanto, M.M, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K, M.H, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, Dandim 0304/Agam diwakili oleh Pabung Dim Kapt Inf Rafiola, Kabag Ops Polres Agam AKP Antonius Dakhi, Kasat Intelkam Polres Agam Iptu Dailalul Khairat, Kapolsek Sejajaran Polres Bukittinggi, Asisten II Bidang perekonomian dan pembangunan Yosefriawan, Kadis Koperindagkop diwakili oleh Kabid Nelfia Fauzana, Kadis PolPP dan Damkar Kurniawan Syahputra, M.AP, Kadis Kesehatan diwakili oleh Kabid P2P Tri Pipo, Bagian Hukum Pemda Desnawati, Camat Se-Kabupaten Agam, Pimpinan Bank di Kabupaten Agam.
Pelaksanaan kegiatan Rakor tersebut membahas tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Pasal 13A (4) berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak melaksnakan Vaksinasi Covid-19.
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda;
Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dibahas juga kondisi terkini tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Agam baik di Wilayah hukum Polres Agam maupun di Wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Untuk diketahui, sisa stok Vaksin per tanggal 18 Juni 2021 di gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Agam sebanyak 931 vial Batch 24003621 Expire Oct-2021 Produk pengeluaran Biofarma Sasaran Pelayanan Publik dan ASN.
Dan Untuk pelayanan Administrasi/Publik dilingkungan Polri akan diberlakukan mulai Juli 2021, untuk bulan ini akan dilaksanakan sosialisasi dan program Vaksinasi massal gratis bagi masyarakat yang belum Vaksin diutamakan bagi yang sudah melakukan rekam data E-KTP/Sudah memiliki E-KTP.
Pada kesimpulannya, diharapkan Camat bersama Polsek dan Koramil agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mengikuti program vaksin dan mendata warga yang akan ikut vaksin massal. (*)