Penyekatan PPKM Darurat, Koramil 02/Bnh Sei Puar Pantau Arus Masuk Kota Bukittinggi

oleh -512 views

Agam – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat terus dilakukan sampai Hari Minggu Tanggal 25 Juli 2021, hal ini sebagai upaya untuk mencegah serta menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Bukittinggi pada Rabu (21/7/2021).

Upaya tersebut dengan melakukan penyekatan di Pos-Pos PPKM Darurat Di Simpang Jambu Air Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi, serta memantau melakukan penyeleksian warga yang datang dari arah luar Kota Bukittinggi kemudian akan masuk ke wilayah Kota Bukittinggi.

Dibantu dengan personil BKO Yonif 131/Brs bersama aparatur terkait lainnya, Babinsa Koramil 02/Bnh Sei Puar Sertu Budi Setiawan terus melakukan siaga.

Selanjutnya Danramil 02/Bnh Sei Puar Lettu Inf Sumantri mengatakan bahwa kegiatan PPKM Darurat ini akan terus dilaksanakan oleh personil gabungan sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Kita lakukan penyekatan PPKM Darurat ini merupakan perintah dari Komando Atas yang mana hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya implementasi pelaksanaan peraturan Kemendagri tahun 2021, yang mana ditujukan untuk mencegah serta menekan angka penyebaran dan positif Covid-19,” kata Danramil.

Dalam hal ini, Danramil juga menjelaskan bahwa setiap personil di lapangan akan memeriksa seluruh kelengkapan surat warga yang akan melintas ataupun masuk ke Kota Bukittinggi.

“Kami tidak akan menahan kendaraan apabila kelengkapan surat-surat ada, dan akan kami persilakan untuk tetap masuk dan melintas Kota Bukittinggi,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.