Sumbar — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mengatakan, pemerintah wajib memastikan adanya tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup dari pencemar.
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, kewajiban pemerintah dalam memastikan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup berdasarkan amanat undang-undang.
Amanat undang-undang sebagai asas dan menjadi tanggung jawab negara dalam melaksanakannya.
“Tanggung jawab negara. Ini termasuk di dalamnya pemerintah provinsi dan kabupaten/seterusnya, “ungkap Wengki Purwanto.
Warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut adanya pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan.
Pemulihan fungsi dilakukan karena adanya temuan sejumlah parameter tidak sesuai baku mutu atau melampaui standar baku mutu.
Parameter melampaui baku mutu ditemukan di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga dari hasil pengelolaan limbah sawit.
Hasil tersebut dinyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.
Pemerintah daerah harus bisa memahami secara menyeluruh tentang lingkungan hidup baik dan sehat, itu.
Lingkungan hidup baik dan sehat adalah merupakan hak asasi manusia, dan menjadi kewajiban pemerintah dan siapapun untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, itu.
“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu, maka menjadi pelanggaran serius. Tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran HAM,” terangnya.
Ia berharap, persoalan pencemaran lingkungan hidup tersebut harus mesti menjadi hal penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup di daerah.
Ia mengatakan, jangan pemerintah daerah hanya berhenti sampai pada sanksi administrasi saja, namun juga menagih tanggung jawab dari pencemar terhadap pemulihannya.
“Jangan ini menjadi preseden buruk dan tidak ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi ikunitas, kejahatan itu ada, tapi tidak ada hukuman. Ini tidak adil. Ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto mengatakan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi Pemkab Pessel.
Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu.
“Itu hasil uji labor November dan Desember (2022),” terangnya.
Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan.
Sebelumnya, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut, saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi.