Agam – Dalam melaksanakan penerapan PPKM Darurat diwilayah kota Bukittinggi, jajaran personil Koramil 01/Bukittinggi Kodim 0304/Agam terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi PPKM Darurat diwilayah binaanya.
Dari informasi yang diperoleh, bahwasanya pelaksanaan PPKM Darurat di kota Bukittinggi telah dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Menurut Danramil 01/Bukittinggi, Mayor Inf. Asrul Sani kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Bukitinggi No. 360/240/Covid-19 Bkt/VII/2021 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus Desease 2019 di wilayah Kota Bukitinggi yang berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Kita mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aturan dimasa PPKM Darurat,” kata Danramil.
“Diharapkan selain dengan penyampaian secara langsung kepada masyarakat, pemasangan banner dan pamflet dapat mempercepat sosialisasi PPKM Darurat kepada kalangan masyarakat umum,” harap Danramil.
Pada kesempatan itu juga, Mayor Inf. Asrul Sani menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap selalu dirumah.
“Saya harapkan kepada warga masyarakat yang tidak mempunyai keperluan mendesak, agar tetap tinggal dirumah, kurangi mobilitas, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19,” pungkas Danramil. (*)