Agam – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diberlakukan di Kabupaten Agam Selasa (04/05/21).
Maka dari itu, Babinsa Koramil 12/Palupuh Kodim 0304/Agam disekitar wilayah binaannya melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Dalam menjalankan pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut, keberadaan posko-posko di kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Telah beroperasi sesuai Anjuran dari Pemerintah.
Sehingga selama pelaksanaanya pemerintah daerah kecamatan Palupuh di bantu Babinsa Koramil 12/Palupuh dan Polsek Palupuh.
Pada saat pengarahan apel pagi Danramil 12/Palupuh Kapten Inf Karyanto Menjelaskan Posko PPKM skala mikro adalah suatu fasilitas fisik yang terdiri dari anggota satgas operasional di tingkat mikro yakni desa dan kelurahan.
Adapun satgas mikro terdiri dari pengurus desa dan kelurahan, tokoh adat, dan masyarakat. Dengan begitu, mereka bekerja sama untuk menentukan zonasi (terkait Covid-19) dalam desa dan kelurahan tersebut, sehingga fokus target dalam kebijakan PPKM berskala mikro tepat sasaran.
“Jadi memang yang disasar adalah daerah-daerah yang terpapar Covid-19, sehingga intervensinya tidak meluas hanya di situ sampai selesai. Siapa yang melakukan itu, yaitu Satgas di tingkat kelurahan dan desa, dengan demikian pelayanan lebih spesifik sehingga pengendaliannya lebih efektif,” lanjutnya.
Diakhir pengarahannya, dia mengajak seluruh personel yang terlibat untuk mengerahkan seluruh tenaganya untuk melaksanakan tugas ini, Agar Kita segera keluar dari Pandemi Covid-19 ini. (*)