Mengacu Pada Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020, TNI-Polri kota Bukittinggi Gelar Ops Yustisi

oleh -320 views

Agam – Polres Bukittinggi Gelar Ops Yustisi Gabungan bersama TNI (Kodim 0304/Agam) dan Satpol PP Kota Bukittinggi pada Selasa (29/06/21) yang bertujuan meningkatkan disiplin dan Penegakan Hukum kepada pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 19 (Covid-19).

Kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K, seluruh personil menyisir lokasi sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai hingga di Pendestrian Jam Gadang

Adapun sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi.

Setelah para pelanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, sebanyak 15 Orang pelanggar Pro-Kes terjaring dalam kegiatan tersebut diberikan Sanksi.

Disiplin Protokol Kesehatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dimasa pandemi Covid-19, dengan disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, disiplin Pro-Kes bisa mencegah kita terhindar dari penyebaran virus Covid-19. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.