NSKNEWS.COM | Pekanbaru – Menyangkut pemberitaan beberapa waktu yang lalu mengenai Dipo Star Finance diduga rugikan konsumen yang dilaporkan LPKNI ke POLDA Riau, sampai saat ini masih berlanjut. (30/4/21)
Awak media berkunjung ke kantor Perwakilan LPKNI Pekanbaru, jalan Nelayan, Rumbai, Senin(29/3/2021) menjumpai Ketua LPKNI Kota Pekanbaru, Nuvli Aldi yang didampingi sekretaris LPKNI di ruang kerjanya. Hendra menyatakan bahwa proses dugaan penggelapan BPKB satu unit Mobil Colt diesel FE74HDV milik Dahlia masih dalam proses penyidikan Ditkrimum Polda Riau. Tahapan terakhir yang dilakukan oleh Ditkrimum Polda Riau adalah proses panggilan kedua terlapor yakni PT.Dipo Star Finance.Hal ini disebabkan pada panggilan pertama, pihak Dipo Star Finance tidak memenuhi panggilan ditkrimum Polda Riau. Informasi ini diperoleh dari tim penyidik ditkrimum POLDA Riau yang menangani kasus ini melalui via Whatshap. lanjut Hendra
Selanjutnya, Hendra selaku sekretaris LPKNI Pekanbaru menambahkan bahwa Tim penyidik sudah menjadwalkan untuk pemanggilan kedua, Hari ini (senin,29/3). Namun jadwal pemanggilan kedua terlapor untuk dimintai keterangan masih berhalangan hadir disebabkan yang bersangkutan menurut info dari Manajemen Dipo Star Finance masih cuti dan senin depan (5/04/21) baru masuk masuk kantor. Jadi, menurut informasi dari tim penyidik akan dijadwalkan terlapor akan bersedia untuk memberikan keterangan pada senin depan. Ini lah hasil informasi yang didapatkan dari tim penyidik ditkrimum Polda Riau. Lanjut Hendra.
Menanggapi kasus ini yang sudah bergulir sebulan lebih, LPKNI Pekanbaru berharap pihak kepolisian dapatserius dalam penyelesaian kasus ini. Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini, baik dari media center kita ataupun dari advokat yang sudah kita tugaskan untuk membantu konsumen mendapatkan keadilan dan haknya dari pelaku usaha yang nakal dalam membuat aturan yang melanggar Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua LPKNI Perwakilan Pekanbaru, Nuvli Aldi, bahwa tujuan utama dari pergerakan LPKNI ini sesuai dengan UU no.8 Tahun 1999 yang intinya bahwa salah satu terbentuknya LPKNI adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa. LPKNI akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar baik pelaku usaha ataupun konsumen sama-sama dapat menjalankan hak dan kewajibannya. Salah satunya dari kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Dipo Star Finance ini. Nuvli sangat berharap kepada pihak Finance untuk tidak membuat aturan-aturan yang menyalahi Undang-undang. Banyak kasus yang terjadi di bidang Finance ini, mulai dari penanganan kredit bermasalah yang dilakukan secara kekerasan baik fisik atau mental, penarikan unit kendaraan yang menggunakan jasa debt kolektor, sampai penandatangan perjanjian kredit yang asal-asalan hingga pembuatan klausula baku yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kita akan segan menindak pihak Finance yang nakal ini baik melalui litigasi maupun non litigasi. Dan terakhir, Nuvli mengharapkan kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, silahkan mengadukan kepada LPKNI Perwakilan Pekanbaru, melalui 085376708235, kami siap membantu dan memberikan solusi untuk konsumen Riau, salam konsumen cerdas. Pungkas Nuvli.
Liputan: Addinal Khairi