Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

oleh -609 views

Pekanbaru, nsknews.com – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,1 kilogram bersama Pil Ekstasi 20 ribu butir kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dalam upaya pengungkapannya, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau telah mengamankan salah seorang tersangka yang merupakan pengendali jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tersangka bernama Leo (38) pengendali jaringan narkoba tersebut yang juga merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, sehingga melibatkan beberapa orang kurir berinisial IRF (25), NIA (25), dan AFR (32) yang semuanya merupakan warga kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, bersama dengan Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Yos Guntur usai mendampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi dan juga unsur forkompimda lainnya pada Konferensi Persnya pada Kamis (26/01/2023) di Mapolda Riau.

Sunarto mengatakan peredaran Narkoba jaringan lapas tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Jumat 6 Januari 2023, sehingga tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Diari bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IRF dan NIA di Perumahan Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Untuk barang bukti yang telah diamankan 22,1 kg Sabu yang telah dibungkus kantong teh cina, 4 kantong plastik berisikan 20 ribu butir ekstasi, satu unit sepeda motor, dan tiga unit Handphone android yang keseluruhannya tersimpan didalam rumah.

“Pengakuan yang kita peroleh barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru,” ujar Sunarto.

“Selanjutnya Leo memerintahkan IRF melalui aplikasi Whatsapp, agar keduanya mengantarkan 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi 21 serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta rupiah,” imbuhnya.

Upaya pengembangan dari laporan kurir tim bergerak cepat dan berhasil menangkap AFR di depan Masjid Baitul Insan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut dua buah Handphone dan satu unit sepeda motor yang dikendarainya.

Namun berdasarkan hasil interogasi terhadap AFR, dirinya mengaku diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi 21.

Pada hari Selasa 10 Januari, tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka LEO di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru, turut diamankan juga satu buah kartu debit Bank dan satu unit Handphone android.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Riau. *(mrz)